Sebelum Pindah Tugas, Kajari Nganjuk Mengapresiasi Dukungan Ponpes Al Ubaidah Kerosono
Nganjuk (4/2). Sejak 4 Maret 2021, Nophy Tennophero Suoth menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk. Pada Februari ini, ia diamanatkan menduduki jabatan yang lebih tinggi di Kejaksaan Tinggi Jambi. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah, Habib Ubaidillah Al Hasany, mengadakan perpisahan kecil untuk Nophy, di Ponpes Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis malam (3/2).
“Pak Nophy berhasil mewujudkan harapan dan
kebutuhan kami dan institusi, yakni penyuluhan hukum bagi para dai-daiyah LDII,
yang juga jadi harapan seluruh bangsa Indonesia agar mengerti tentang hukum,
sadar hukum, dan taat hukum,” ujar Habib Ubaidillah di hadapan Kajari Nophy dan
jajarannya.
Habib Ubaid menyadari, setelah lulus dari
pesantren para juru dakwah LDII akan menyebar di seluruh Indonesia, bahkan
mancanegara, “Jangan sampai mereka salah pilih tetangga atau tidak sengaja
bertetangga dengan kelompok-kelompok intoleran dan radikalis. Bagi saya silakan
mengembangkan pengajian, tapi untuk urusan intoleran dan radikal jangan sampai
santri saya ternoda hal seperti itu,” tegas Habib Ubaidillah.
Harapan Habib Ubaidillah tersebut memang
terpenuhi, sejak Kejari Nganjuk mengadakan program Jamaah Sae, yang memiliki
arti “Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Milenial”. Dalam program tersebut,
setiap bulan Kejari Nganjuk mengutus pembicara untuk sosialisasi masalah hukum,
kepada para santri Ponpes Al Ubaidah.
Dalam pertemuan yang santai itu, Habib Ubaid
mengenang saat pertama bertemu Nophy di Kantor Kejari Nganjuk. Mereka membahas
hukum dengan serius, “Waktu itu Kajari berharap bahwa masalah hukum harusnya
tidak sampai naik ke meja hijau. Itu merepotkan warga dan biayanya mahal,
pemerintah juga menanggung biaya tidak sedikit,” kenang Habib Ubaid.
Mendengar hal itu, Habib Ubaid menawarkan
solusi, “Dari pengalaman kami mengasuh pesantren, bila ada masalah hukum, kami
menggunakan pendekatan islah atau berdamai. Masalah hukum seperti perceraian
atau sengketa harta, dimusyawarahkan sampai ada titik temu dan menguntungkan
semua pihak, yang tadinya ingin cerai menjadi rukun kembali,” ujar Habib
Ubaidillah.
Pengalaman keduanya itu menghasilkan “Rumah
Restorative Justice”, “Saya berterimakasih, karena Habib tidak hanya mendukung
malah menyediakan kantor untuk Rumah Restorative Justice di Kertosono,” ujar
Nophy dengan semringah. Ia menekankan agar kerja sama yang sudah terbina dengan
baik, bakal berlanjut di kemudian hari dengan kajari yang baru.
Dalam kesempatan itu, Nopy berterimakasih
kepada Ponpes Al Ubaidah, pihaknya telah dibantu dalam menjalankan tugas pokok
dan fungsi (Tupoksi) kejaksaan, untuk memberikan penyuluhan dan kesadaran hukum
terhadap masyarakat, “Ponpes dan Habib sangat mendukung kami,” tutur Nophy.
Nophy mengapresiasi Ponpes Al Ubaidah, yang
secara formal telah lama menjalankan restorative justice atau keadilan
restoratif, yakni penyelesaian tindak pidana ringan melalui perdamaian,
“Sesuatu yang baik ini, akan kami tularkan di manapun kami bertugas,” ujarnya.
Di akhir acara perpisahan informal itu, Nophy berharap nilai-nilai yang baik dari Ponpes Al Ubaidah dan Habib Ubaidillah bisa disebarkan ke mana-mana, tidak hanya di lingkup pondok pesantren, “Karena nilai-nilai yang baik seharusnya menjadi milik kita semua,” pungkasnya.
Tidak ada komentar: